Laporan keuangan partai politik pdf




















Untuk itu KPU mengirimkan surat peringatan lagi kepada Partai Politik yang belum menyerahkan laporan. Partai Politik enggan untuk menyerahkan laporan dana kampanye terutama Partai Politik yang tidak memperoleh kursi legislatif. Di samping itu, keengganan Partai Politik melaporkan audit dana kampanye adalah karena tidak adanya sanksi bagi legislatif. Meskipun tidak ada sanksi hukum, sebenarnya Partai Politik yang tidak menyerahkan bisa dikenai sanksi moral yang akan menurunkan kredibilitas Partai Politik kepada publik.

Dalam pasal 38 UU No 2 th dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan partai politik terbuka untuk diketahui masyarakat. Hal ini mengindikasikan bahwa seharusnya masyarakat dapat mengetahui dan mengakses atas pelaporan keuangan partai. Namun kenyataannya masih sangat sulit untuk menerapkan transaparansi atas keuangan partai politik.

Pasal 39 dari undang-undang ini menyatakan bahwa: 1. Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diaudit oleh akuntan publik setiap 1 satu tahun dan diumumkan secara periodik. Dalam Undang-Undang No. Partai politik diwajibkan untuk membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah. Partai politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan dan laporan dana kampanye pemilihan umum kepada Komisi Pemilihan Umum.

Partai politik diwajibkan membuat laporan keuangan secara berkala 1 satu tahun sekali dan memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum serta menyerahkan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 enam bulan setelah hari pemungutan suara.

Kelengkapan laporan keuangan. Tersedianya tenaga pendamping. Memfasilitasi kebutuhan konfirmasi kepada pihak ketiga sesuai kebutuhan dari auditor 6. Menyediakan dokumen-dokumen yang relevan dengan partai politik dan dokumen keuangan seperti catatan akuntansi, bukti transaksi, kontrak-kontrak, dokumen ketenagakerjaan, rekening koran, akta pendirian partai dan pengesahan oleh pemerintah serta dokumen relevan lainnya.

Memastikan keamanan dan kerahasiaan dokumen pada saat proses audit yaitu dengan meminta KAP atau BPK menandatangani formulir kesepakatan kerahasiaan. Dalam hal ini partai politik melakukan seleksi dan penetapan KAP sesuai dengan prosedur internal Partai. Dalam melaksanakan audit KAP akan menjalankan serangkaian prosedur yang diperlukan seperti melakukan wawancara, inspeksi dokumen dan catatan, pengujian fisik, dan konfirmasi kepada pihak ketiga serta surat representasi dari partai politik.

Produk dari audit oleh KAP adalah laporan auditor independen yang memuat pendapat auditor atas laporan keuangan yang disajikan oleh partai politik. Partai politik dapat meminta KAP untuk melakukan jenis audit lain yang relevan yang diperlukan oleh partai politik terkait dengan pelaporan keuangan.

Dua hal utama yang selalu menjadi temuan BPK atas audit laporan pertanggungjawaban dana bantuan partai politik adalah penggunaan dana bantuan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak adanya bukti-bukti transaksi yang lengkap dan sah 2. Kemudian laporan besarnya saldo awal serta sumber penerimaan saldo awal tersebut yang berasal dari partai, sumbangan perorangan, dan swasta dan masih banyak lagi.

Untuk donasi, wajib disebutkan bentuknya, identitas donatur, maupun penerimanya. Dalam pasal 78 ayat 4 UU No. Setelah itu, akuntan publik memiliki waktu dua bulan untuk mengaudit laporan partai dan menyerahkan ke KPU paling lambat awal Juli Penerapan Prosedur atas pembukaan Rekening khusus Dana Kampanye. Penerapan Prosedur atas saldo awal penerimaan Kas.

Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan partai politik dan Gabungan Partai politik. Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan Perorangan.

Penerapan Prosedur atas Penghasilan lain-lain. Penerapan prosedur atas penerimaan Nonkas Saldo awal 9. Penerapan prosedur atas penerimaan Nonkas dari pasangan calon presiden dan wakil presiden. Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan partai politik dan Gabungan partai politik. Penerapan Prosedur atas penerimaan sumbangan non kas dari perorangan Penerapan Prosedur atas penerimaan Nonkas dari penghasilan lain-lain. Penerapan prosedur atas pengeluaran kas saldo awal.

Penerapan Prosedur atas pengeluran kas operasi. Penerapan Prosedur atas pengeluaran Kas-Modal aktiva tetap Penerapan Prosedur atas pengeluaran kas lain-lain Penerapan prosedur atas pengeluaran nonkas — saldo awal. Penerapan Prosedur atas saldo dana kampanye. Pertanyaan utamanya adalah: Apakah PSAK 45 dapat dipakai sebagai standar pelaporan keuangan partai politik? Untuk menjawabnya, harus dibedakan dahulu apa itu PSAK 45 dan kemudian dikonfrontasikan dengan karakter Partai Politik.

Dalam audit yang dikoordinir oleh IAI untuk dana kampanye pada tahun dan laporan keuangan, maka PSAK 45 ini yang sekiranya sesuai untuk digunakan. Ada tiga pendapat dalam hal ini untuk pemakaian PSAK, yaitu 1.

Pendapat pertama mengatakan PSAK 45 masih bisa dipakai sebagai standar akuntansi keuangan Partai Politik, karena karakter Partai Politik mirip dengan karakter organisasi nirlaba. Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak perlu membuat standar akuntansi keuangan khusus Partai Politik tetapi memodifikasi PSAK 45 sehingga memenuhi kebutuhan transparansi dana akuntabilitas keuangan Partai Politik.

Modifikasi lalu dilengkapi dengan pedoman pembuatan dan pencatatan laporan keuangan. Pendapat ketiga menyatakan perlu dibuat suatu standar laporan keuangan khusus untuk Partai Politik. Karena karakter Partai Politik tidak sama dengan karakter organsiasi nirlaba.

Perjuangan utama Partai Politik dilakukan melalui Pemilihan Umum Kepentingan publik yang lebih besar. Adanya kegiatan besar lima tahunan yaitu kegiatan kampanye.

Di samping itu, beberapa peraturan yang secara khusus mengatur Partai Politik sehingga menyebabkan kekhususan pada keuangan Partai Politik. Undang-undang ini berbeda dengan undang-undang yang mengatur Partai Politik. Karena faktor kekuasaan yang dimiliki Partai Politik, maka aturan- aturan keuangan Partai Politik harus lebih ketat untuk mencegah korupsi politik dan dominasi kelompok-kelompok kepentingan.

Dari hasil penelitian ini, kami cenderung pada posisi mendukung pendapat ketiga, yaitu bahwa Partai Politik memerlukan suatu Standar Akuntansi Khusus Partai Politik. Perbedaan karakteristik ini mengakibatkan perbedaan transaksi keuangan, bentuk laporan keuangan dan pengukuran-pengukuran tertentu terhadap pos-pos dalam laporan keuangan. Juga dijelaskan Permendagri No.

Untuk nilai bantuan persuara, digunakan perhitungan, jumlah anggota DPR dikali bantuan keuangan, kemudian dibagi jumlah perolehan suara pemilu. Lalu untuk jumlah bantuan keuangan, dihitung dengan mengalikan antara jumlah perolehan suara parpol dengan nilai bantuan persuara. Secara rinci perbandingan mengenai aturan-aturan keuangan partai politik dapat dilihat di bawah ini: 1.

Iuran Anggota 2. Sumbangan Perusahaan 3. Subsidi Dana Publik 4. Fasilitas Publik 5. Sumbangan Individual 6. Sumbangan Organisasi Buruh dan Sejenis. Sumbangan dari Pihak Asing 2. Komisi Pemilihan Umum KPU harus bisa membuat regulasi mengenai laporan keuangan konsolidasi partai politik saat melakukan kampanye pemilihan umum. Laporan keuangan ini bukan hanya menyangkut penerimaan dan pengeluaran dana kampanye parpol, melainkan dana yang dikelola pengurus parpol dan calon legislatif.

Regulasi ini sekaligus bisa mengurangi peran uang berbicara dalam Pemilu. Sistem proporsional yang tercantum dalam UU Pemilu, pertarungan saat kampanye tidak hanya melibatkan caleg antar parpol. Sesama caleg di dalam parpol pun juga harus bertarung untuk meraih suara maupun nomor urut. Ini sudah terbukti di Pemilu Regulasi mengenai pembatasan maupun laporan keuangan konsolidasi dana kampanye belum diatur dalam UU.

Akibatnya pengurus parpol dan caleg bisa seenaknya menggelontorkan dana besar tak terbatas untuk kepentingan kampanye, baik dirinya maupun parpolnya. Terkait dengan sanksi bagi pelaku politik uang dalam kampanye pemilu ini, sebenarnya UU Pemilu sudah menyatakan dengan tegas apabila yang dikenai hukuman bukan hanya pemberi dana kampanye, melainkan juga penerimanya. Sebagaimana dijelaskan, setiap partai politik wajib membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah.

Disamping itu partai politik harus membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada KPU setelah diaudit oleh akuntan publik.

Dalam hal dana kampanye, maka setiap partai politik harus memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 enam bulan setelah hari pemungutan suara.

Raba vii berpendapat bahwa akuntabilitas adalah kondisi penciptaan pemerintahan yang baik, demokratis, dan mandat good governance. Dengan demikian, akuntabilitas menjadi indikator penting dari pemerintah untuk kepercayaan publik.

Sebagai sebuah organisasi di mana keberadaannya tergantung pada publik konstituen , maka manajemen partai politik mempromosikan nilai-nilai akuntabilitas adalah sebuah kebutuhan. Akuntabilitas partai politik hanya didasarkan pada penyampaian informasi keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta Pemilu. Studi tentang akuntabilitas dengan pendekatan fenomenologis telah dilakukan, seperti Fikri, et al.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas program dan akuntabilitas keuangan bukanlah sesuatu yang penting untuk masyarakat. Widati, et al. Akuntabilitas tidak terlepas dari keberadaan tiga teori, yaitu teori keagenan, teori stakeholder dan teori legitimasi. Akuntabilitas muncul sebagai konsekuensi logis dari hubungan antara agen dan principal.

Hubungan oleh banyak ahli disebut hubungan badan. Dalam konteks organisasi partai politik, pejabat partai bertindak sebagai orang yang memiliki mandat oleh konstituen mereka pemilih.

Sehubungan dengan itu, Moe berpendapat bahwa organisasi politik dalam hubungan pemerintah dapat dilihat sebagai hubungan antara prinsipal dan agen, yaitu dari orang-orang untuk legislatif, untuk eksekutif tingkat atas, eksekutif tingkat menengah, dan mencapai terendah tingkat eksekutif, yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Akuntabilitas dari pandangan teori stakeholder, Gray, et al.

Menurut Cohen , isu akuntabilitas adalah ketika para pemangku kepentingan akan memiliki informasi yang cukup, akurat, dimengerti, dan memiliki rentang waktu sebagai dasar bagi mereka untuk mengambil tindakan. Teori Stakeholder dalam penelitian ini berusaha untuk mencari pemahaman berkaitan dengan party. Stakeholders politik harus diberikan tanggung jawab atas tindakan dalam konteks pemilu.

Gray et al. Penelitian ini tidak bermaksud untuk membahas legitimasi untuk melakukan dengan akuntabilitas dari berbagai sudut pandang.

Tetapi teori legitimasi digunakan sebagai kerangka acuan untuk menyatakan bahwa akuntabilitas dan legitimasi untuk berkontribusi pada proses pembentukan partai politik sebagai aktor dalam pemilu. Penelitian ini berusaha untuk memahami makna sesuai dengan situasi seperti itu. Paradigma untuk penelitian ini adalah paradigma interpretatif. Paradigma interpretif diyakini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang "akuntabilitas" dari sudut pandang informan.

Fenomenologi adalah salah satu aliran pemikiran dalam paradigma interpretatif. Berdasarkan konsep ini, studi ini mengamati fenomena di lapangan dengan menggunakan metode fenomenologis untuk melihat praktek akuntabilitas partai politik.

DPD — Kabupaten Jombang dipilih sebagai subjek orang yang mengetahui dan terlibat langsung dalam kegiatan organisasi di partai politik di Jombang, Jawa Timur - Indonesia. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi partisipan. Instrumen dalam penelitian ini adalah peneliti sendiri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akuntabilitas partai politik dalam praktik pemilihan kepala daerah dikategorikan ke dalam tiga bentuk, yaitu, akuntabilitas kualitas kandidat politisi, akuntabilitas hukum, dan akuntabilitas dana kampanye.

GamawanFauzi The Miniter Dalam Negeri , ada tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam pemilihan, yaitu, kualitas, integritas, dan kredibilitas calon dikutip JawaPos, 26 April Namun, pemilihan lebih mengarah kepada pihak-pihak yang kandidat memiliki paling "Amunisi" salah satu pihak untuk membayar pintu masuk Dirmansyah, Pernyataan itu menyiratkan bahwa calon yang tidak memiliki akuntabilitas dan integritas pada kualitas, menggunakan politik uang sebagai senjata ampuh untuk menang.

Akuntabilitas adalah kualitas penting dari seorang kandidat dalam pemilu sebagai pembentukan pemerintahan yang baik. Ini adalah apa yang dimaksud "harapan". Bentuk pertanggungjawaban hukum dalam bentuk teguran kepada anggota jika ada kesalahan yang tidak sesuai dengan aturan, sehingga ada banyak bisnis dengan pihak lainnya. Laporan yang dibuat untuk tujuan politik dan legitimasi bagi pemerintahan sendiri.

References Ansolabehere, S. Journal of Economic Perspectives, 17 1 , — European Political Science, 18 2 , — Journal of Contemporary Asia, 50 1 , 36— Pemilihan Umum Dalam Transisi Demokrasi. Jakarta: Rajawali Pers. Global Commission. Gomez, E. Australian Journal of Asian Law, 18 2 , 1— Hughes, C. Nassmacher Ed. Baden-Baden: Nomos Verlag.

Husein, H. Jakarta Selatan: Perludem. IDEA, I. Falguera, S. Ohman Eds. Pemilu Dan Demokrasi, 3, 1— Mietzner, M. Critical Asian Studies, 47 4 , — Checkbook Elections? Political Finance in Comparative Perspev P. Paltiel, K. Ottawa: Royal Commission on Corporate Concentration. Pinilih, S. Selisik, Vol. Saputra, R. Jurnal Pemilu Dan Demokrasi, 6, 1— Sarwono, J.

Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif.



0コメント

  • 1000 / 1000